Menurut Peraturan BPOM nomor 34 tahun 2019 tentang Kategori Pangen, pangan terkemas atau siap saji adalah campuran dari minimal 2 jenias pangan dari kategori yang berbeda, dapat dipisahkan, serta penyiapannya membutuhkan persiapan minimal jika diperlukan.
*Tidak tertutup kemungkinan suatu produk belum termasuk dalam kelompok di atas namun memenuhi kriteria masuk dalam kategori pangan siap saji (terkemas)
Download informasi dan ketentuan selengkapnya pada Pedoman Pangan Siap Saji (Terkemas)
Apa Saja Kriteria Pangan Siap Saji?
- Memiliki masa simpan 7 hari atau lebih pada kondisi sesuai petunjuk penyimpanan.
- Merupakan campuran minimal 2 jenis pangan dari kategori pangan yang berbeda.
- Pangan penyusun terlihat jelas dan dapat dipisahkan.
Contoh Produk Pangan Siap Saji Terkemas dan Pengelompokannya
*Tidak tertutup kemungkinan suatu produk belum termasuk dalam kelompok di atas namun memenuhi kriteria masuk dalam kategori pangan siap saji (terkemas)
Download informasi dan ketentuan selengkapnya pada Pedoman Pangan Siap Saji (Terkemas)