Apa itu Pangan Terkemas (Siap Saji)?

Menurut Peraturan BPOM nomor 34 tahun 2019 tentang Kategori Pangen, pangan terkemas atau siap saji adalah campuran dari minimal 2 jenias pangan dari kategori yang berbeda, dapat dipisahkan, serta penyiapannya membutuhkan persiapan minimal jika diperlukan.

Apa Saja Kriteria Pangan Siap Saji?​

  • Memiliki masa simpan 7 hari atau lebih pada kondisi sesuai petunjuk penyimpanan.
  • Merupakan campuran minimal 2 jenis pangan dari kategori pangan yang berbeda.
  • Pangan penyusun terlihat jelas dan dapat dipisahkan.
Sebelum disajikan atau dikonsumsi, pangan ini memerlukan persiapan minimal, yaitu dengan dipanaskan atau dimasak sesaat seperti digoreng, direbus, dikukus, dibakar, dipanggang, dihangatkan, di-thawing (proses mencarikan pangan beku) atau direhidrasi dengan air. Tujuannya untuk menghangatkan, tidak mengubah bentuk saat penyadian.

Contoh Produk Pangan Siap Saji Terkemas dan Pengelompokannya​

contoh produk pangan siap saji.jpg

*Tidak tertutup kemungkinan suatu produk belum termasuk dalam kelompok di atas namun memenuhi kriteria masuk dalam kategori pangan siap saji (terkemas)

Download informasi dan ketentuan selengkapnya pada Pedoman Pangan Siap Saji (Terkemas)
 
Top