
BPOM Menerbitkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerKaBPOM) Nomor 14 tahun 2022 tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, dan Label.
Peraturan ini merupakan penyesuaian terhadap kebutuhan pengawasan berdasarkan evaluasi implementasi atas PerKaBPOM nomor 14 tahun 2019. Dengan terbitnya Peraturan BPOM nomor 14 tahun 2022 maka yang Peraturan BPOM nomor 14 tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Apa saja yang berubah? Menurut informasi dari instagram resmi BPOM RI, sedikitnya ada 6 poin penambahan, yakni:

Silakan di download melalui link di bawah ini: