Saat ini beberapa obat keras mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan. Nah ada satu obat keras yang belum termasuk dalam Golongan Psikotropika sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
Dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika, 1 (satu) zat baru masuk dalam Psikotropika Golongan I yaitu Klonazolam. Zat psikoaktif baru ini berpotensi disalahgunakan sehingga dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Dengan berlakunya peraturan baru ini, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ayo kenali dan tolak penyalahgunaan obat!
Perubahan ini dilakukan karena terdapat obat keras yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan yang belum termasuk dalam Golongan Psikotropika.
Psikotropika Diklasifikasikan Menjadi 4 Golongan, yaitu:
Silakan download peraturan barunya di sini dan lampirannya di sini.
Dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika, 1 (satu) zat baru masuk dalam Psikotropika Golongan I yaitu Klonazolam. Zat psikoaktif baru ini berpotensi disalahgunakan sehingga dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Dengan berlakunya peraturan baru ini, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ayo kenali dan tolak penyalahgunaan obat!
Perubahan ini dilakukan karena terdapat obat keras yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan yang belum termasuk dalam Golongan Psikotropika.
Psikotropika Diklasifikasikan Menjadi 4 Golongan, yaitu:
- Golongan I
- Hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan
- Tidak dapat digunakan dalam terapi
- Mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan - Golongan II
- Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan
- Mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan - Golongan III
- Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan
- Mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan - Golongan IV
- Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan
- Mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan
Silakan download peraturan barunya di sini dan lampirannya di sini.