Berita Tertibkan Pasar Dari Kosmetik Ilegal dan Atau Mengandung Bahan Berbahaya | BBPOM Banjarmasin

Aksi Penertiban Pasar Dari Kosmetika Ilegal Dan Atau Mengandung Bahan Berbahaya di wilayah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin​

Sejalan dengan kemajuan teknologi dan kemudahan transportasi/lalu lintas barang termasuk kosmetik, maka peredaran kosmetik juga mengalami peningkatan. Dalam upaya melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika illegal dan/atau mengandung berbahaya, Badan POM sebagai otoritas pengawasan obat dan makanan melakukan aksi penertiban pasar dari kosmetika illegal dan atau mengandung bahan berbahaya. Sasaran aksi merupakan sarana yang mengedarkan kosmetik dan dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik, serta sarana yang berpotensi mengedarkan kosmetik illegal dan/atau mengandung bahan berbahaya. Target aksi yaitu menemukan kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) dan/atau mengandung bahan berbahaya.

pegawai bbpom banjarmasin sedang memeriksa kosmetik leny s.jpeg

Aksi penertiban pasar dari kosmetika illegal dan mengandung bahan berbahaya dilaksanakan oleh Balai Besar POM di Banjarmasin pada tanggal 21-29 Juli 2022 dan dilaksanakan secara terpadu bersama lintas sektor antara lain Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar.

Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin, Drs. Leonard Duma Apt, MM. menyampaikan:

telah dilakukan pemeriksaan sarana peredaran kosmetik sebanyak 39 sarana, dengan hasil 18 sarana (46,15%) memenuhi ketentuan (MK) dan 21 sarana (53,85%) tidak memenuhi ketentuan (TMK). Temuan produk pada aksi penertiban pasar dari kosmetika illegal dan mengandung bahan berbahaya sebanyak 595 kemasan, terdiri dari kosmetika tanpa izin edar (TIE) sebanyak 504 kemasan (84,70%), kosmetika kedaluwarsa sebanyak 64 kemasan (10,76 %), dan temuan obat keras sebanyak 27 kemasan (4,54 %). Jenis temuan produk kosmetika tanpa izin edar (TIE) antara lain berupa krim wajah, lipstik, pensil alis, foundation, pewarna kuku, masker, sabun, dll.

Terhadap temuan produk telah ditindaklanjuti dengan perintah pemusnahan terhadap kosmetika tanpa izin edar (TIE) dan pemilik sarana diminta membuat Surat Pernyataan bermaterai bahwa tidak lagi mengedarkan produk kosmetika TIE.

Badan POM menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan pembelian kosmetik baik secara online maupun offline. Pastikan bahwa produk tersebut sudah terdaftar di Badan POM dan selalu ingat Cek KLIK sebelum membeli produk kosmetik, yaitu dengan melakukan Cek Kemasan (pastikan dalam kondisi baik), Cek Label (baca informasi pada labelnya), Cek Izin Edar, dan Cek Tanggal Kedaluwarsa.

Jika masyarakat menemukan peredaran produk obat dan makanan ilegal dapat melaporkan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Banjarmasin melalui:
  • Telepon (0511-3305115)
  • Whatsapp (085245004884)
  • Facebook: BBpom Banjarmasin
  • Instagram: @bbpombanjarmasin
  • Twitter: @BPOMBanjarmasin
Dokumentasi Kegiataan Terlampir.
 

Attachments

  • bbpom banjarmasin razia kosmetik.jpeg
    bbpom banjarmasin razia kosmetik.jpeg
    278.2 KB · Views: 0
  • operasi pasar kosmetik ilegal.jpeg
    operasi pasar kosmetik ilegal.jpeg
    254.8 KB · Views: 0
  • razia kosmetik ilegal.jpeg
    razia kosmetik ilegal.jpeg
    376.6 KB · Views: 0
Top