Badan POM telah menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk Molnupiravir sebagai Obat COVID-19. Bagaimana dosis serta apa saja yang harus diperhatikan terkait penggunaan Molnupiravir sebagai Obat COVID-19?
Molnupiravir termasuk golongan obat keras sehingga harus dengan resep dokter.
Hubungi dokter dan segera laporkan melalui Pusat Farmakovigilans Badan POM
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat, 10560
Email: pv-center@pom.go.id
Telp: 021-4244691 Ext. 1079
Fax: 021-42883485
Web: e-meso.pom.go.id
Molnupiravir termasuk golongan obat keras sehingga harus dengan resep dokter.
Indikasi Molnupiravir
Pengobatan untuk pasien COVID-19 ringan sampai dengan sedang pada pasien dewasa (di atas usia 18 tahun) yang tidak memerlukan pemberian oksigen dan memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi COVID-19 berat.Dosis Obat Molnupiravir
- Molnupiravir diminum selama 5 hari, dengan dosis 800 mg (4 kapsul 200 mg) 2 kali sehari.
- Harus diminum segera setelah didiagnosis COVID-19.
- Dapat diminum tanpa atau bersama dengan makanan.
- Kapsul harus ditelan secara utuh. Tidak boleh dibuka, dirusak atau digerus.
Jangan gunakan Molnupiravir untuk:
- Pencegahan COVID-19.
- Penggunaan lebih dari 5 hari.
Apa yang harus saya beritahukan kepada tenaga kesehatan sebelum saya meminum Molnupiravir?
- Memiliki alergi, termasuk alergi terhadap Molnupiravir atau bahan lainnya yang terkandung dalam obat ini.
- Sedang hamil atau merencanakan kehamilan.
- Sedang menyusui.
- Memiliki riwayat penyakit serius lain.
- Memiliki riwayat gangguan ginjal atau hati.
- Menggunakan obat-obatan lain (termasuk vitamin atau obat tradisional).
Siapa yang TIDAK BOLEH menggunakan Molnupiravir?
- Pasien usia di bawah 18 tahun.
- Pasien yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.
- Pasien yang sedang atau diduga hamil atau menyusui.
- Pasien yang memiliki riwayat reaksi alergi terhadap Molnupiravir.
Hubungi dokter dan segera laporkan melalui Pusat Farmakovigilans Badan POM
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat, 10560
Email: pv-center@pom.go.id
Telp: 021-4244691 Ext. 1079
Fax: 021-42883485
Web: e-meso.pom.go.id