Badan POM telah menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk Regdanvimab sebagai Obat COVID-19. Bagaimana dosis serta apa saja yang harus diperhatikan terkait penggunaan Regdanvimab sebagai Obat COVID-19?
Regdanvimab termasuk golongan obat keras sehingga harus dengan resep dokter.
Hubungi dokter dan segera laporkan melalui Pusat Farmakovigilans Badan POM
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat, 10560
Email: pv-center@pom.go.id
Telp: 021-4244691 Ext. 1079
Fax: 021-42883485
Web: e-meso.pom.go.id
Regdanvimab termasuk golongan obat keras sehingga harus dengan resep dokter.
Indikasi Regdanvimab
Pengobatan COVID-19 pada pasien dewasa yang tidak memerlukan pemberian oksigen dan memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi COVID-19 berat.Dosis Obat Regdanvimab
- Dosis Regdanvimab yang dianjurkan adalah infus intravena tunggal 40mg/kg. Obat ini harus diberikan sesegera mungkin setelah hasil tes menunjukan positif virus SARS-CoV-2 dan dalam waktu 7 hari setelah timbulnya gejala.
- Diberikan secara intravena selama 90 menit. Pasien dipantau secara klinis selama pemberian dan diamati setidaknya 1 jam setelah infus selesai
Siapa yang tidak boleh menggunakan Regdanvimab?
- Hipersensitif terhadap Regdanvimab atau salah satu bahan dalam obat ini.
- Anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun.
Perhatian!
Regdanvimab harus disiapkan oleh tenaga kesehatan menggunakan teknik aseptik.
Apa yang harus saya beritahukan kepada tenaga kesehatan sebelum saya meminum Regdanvimab?
- Mengalami reaksi alergi atau reaksi lain setelah obat diberikan.
- Sedang hamil atau merencanakan kehamilan.
- Sedang menyusui.
- Sedang mengkonsumsi obat lain.
Bagaimana Cara Menyimpan Regdanvimab?
- Simpan pada suhu 2-8°C dan terlindung dari cahaya.
- Setelah pengenceran secara aseptik dalam larutan NaCl 0,9%, larutan stabil selama 72 jam pada suhu 2-8°C, dan stabil selama 4 jam pada suhu ≤30°C.
- Jangan gunakan obat ini jika terlihat adanya partikel atau perubahan warna selama pemberian.
- Jangan membuang obat-obatan melalui air limbah atau limbah rumah tangga.
Hubungi dokter dan segera laporkan melalui Pusat Farmakovigilans Badan POM
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat, 10560
Email: pv-center@pom.go.id
Telp: 021-4244691 Ext. 1079
Fax: 021-42883485
Web: e-meso.pom.go.id