MFI Layangkan Surat Protes Keras dan Permintaan Klarifikasi dari LPK-RI, ada apa?

Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI) melalui akun Facebook-nya pertanggal 11 Mei 2022 mengunggah salinan screenshot surat dengan perihal "Protes Keras dan Permintaan Klarifikasi" kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Ada apa?

Dalam postingan tersebut, juga terlihat duduk perkara asal-muasal mengapa MFI melayangkan surat ke LPK-RI. Berikut isi caption yang langsung kami kutip dari laman media sosial MFI:

LPK-RI HARUS MEMINTA MAAF KEPADA SELURUH APOTEKER DI INDONESIA.​


Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI) bergerak cepat menyikapi surat somasi LPK-RI ke Apotek Beji dan apotek lain di Kabupaten Tulungagung bernomor 045/DPP/LPK-RI/V/2022, dengan somasi “Jangan lagi menjual obat keras (diluar Daftar Obat Wajib Apotek) Tanpa Resep dari Dokter”. LPK-RI mengaku mendapati Apotek Beji telah menjual obat keras (diluar Daftar Obat Wajib Apotek) Tanpa Resep dari Dokter dan secara sepihak menuduh Apotek Beji telah melanggar pasal 24 huruf C, PP No.51 tahun 2009.

Atas dasar hal tersebut diatas, Brigjend Pol (P) Drs. Apt. Mufti Djusnir, MSi, selaku Ketua dan mewakili Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI), Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Anggota Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) dan Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bidang Farmasi, mengajukan protes keras dan meminta klarifikasi kepada Dewan Pengurus Pusat LPK-RI dan Pengurus Cabang Tulungagung LPK-RI terkait tindakan somasi di atas.

Karena kalo dibiarkan, hal ini menjadi preseden buruk untuk profesi apoteker yang praktik di fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya diapotek. Hampir 70% Apoteker saat ini praktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bernama Apotek. MFI memandang LPK-RI prematur dalam menyimpulkan dan menetapkan Apotek Beji telah melanggar pasal 24 huruf C , PP No.51 tahun 2009.

Tindakan LPK-RI memberikan somasi sepihak kepada Apotek Beji dianggap telah melanggar Tupoksi Menteri Kesehatan, BPOM dan Organisasi Profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI) bersikap:
  1. Memprotes keras surat somasi LPK-RI ke Apotek Beji
  2. Menuntut klarifikasi detail, termasuk motivasi LPK-RI melakukan somasi
  3. Meminta LPK-RI meminta maaf kepada apotek dan apoteker yang bersangkutan secara langsung.
  4. Meminta LPK-RI meminta maaf kepada seluruh Apoteker Indonesia, Organisasi Profesi Ikatan Apoteker Indonesia dan Masyarakat Farmasi Indonesia melalui 2 media cetak dan 3 media online.
  5. Mencabut Kembali surat somasi melalui surat pencabutan somasi.
  6. MFI menunggu itikad baik LPK-RI untuk melaksanakan poin 3 s/d 5 dalam 3x24 jam.

Kami juga memeriksa ke halaman resmi sosial media dan website milik Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) untuk melihat apakah ada respon terkait hal ini. HIngga tulisan ini kami kirim, masih belum ada respon dari organisasi profesi apoteker tersebut.

Tulisan ini akan kami update jika ada perkembangan terbaru. Anda boleh mengemukakan pendapat anda dengan membalas/reply thread ini. Terimakasih 🙏

Terlampir isi tangkapan layar dari surat yang dikirimkan oleh MFI ke LPK-RI.
 

Attachments

  • 01 surat protes keras mfi ke lpk-ri.jpg
    01 surat protes keras mfi ke lpk-ri.jpg
    394.2 KB · Views: 2,718
  • 02 surat protes keras mfi ke lpk-ri.jpg
    02 surat protes keras mfi ke lpk-ri.jpg
    399.2 KB · Views: 61
  • 03 surat protes keras mfi ke lpk-ri.jpg
    03 surat protes keras mfi ke lpk-ri.jpg
    417.2 KB · Views: 56
  • 04 surat protes keras mfi ke lpk-ri.jpg
    04 surat protes keras mfi ke lpk-ri.jpg
    338.4 KB · Views: 52
  • 05 surat protes keras mfi ke lpk-ri.jpg
    05 surat protes keras mfi ke lpk-ri.jpg
    286.9 KB · Views: 54
  • 06 lampiran surat somasi lpk-ri.jpg
    06 lampiran surat somasi lpk-ri.jpg
    324.9 KB · Views: 60
  • Love
Reactions: admin
Top