Pada tahun 2019, telah diundangkan Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan, yang telah mengatur pangan siap saji (terkemas) dalam kategori pangan 16.0, termasuk pangan olahan siap saji simpan beku. Sebagai upaya untuk memudahkan dalam implementasi Peraturan tersebut, maka Badan POM memandang perlu menerbitkan panduan penjelasan terhadap kategori pangan 16.0 pangan siap saji (terkemas).
Diharapkan dengan adanya pedoman pangan siap saji/terkemas ini, semua pengawas pangan, pelaku usaha pangan, dan pemangku kepentingan memiliki persepsi dan pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan, terutama pada pangan siap saji (terkemas).
Diharapkan dengan adanya pedoman pangan siap saji/terkemas ini, semua pengawas pangan, pelaku usaha pangan, dan pemangku kepentingan memiliki persepsi dan pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan, terutama pada pangan siap saji (terkemas).